Meskipun saat ini setiap daerah di Indonesia telah menetapkan upah minimum bagi pekerja, akan tetapi tidak sedikit juga para pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMR. Dalam hal ini Jika Anda mengalami permasalahan tersebut tidak perlu khawatir lagi pasalnya bisa langsung melaporkan kepada Disnaker setempat. Lantas bagaimana cara untuk melaporkan perusahaan ke Disnaker itu?.
Langkah-Langkah Melaporkan Perusahaan Ke Disnaker Secara Online
Di era digital seperti saat ini untuk mengadukan perusahaan ke Disnaker terkait upah yang tidak sesuai bisa dilakukan dengan mudah yakin secara online. Adapun tata cara melaporkan perusahaan ke Disnaker secara online seperti berikut ini.
- Langkah pertama yang perlu Anda lakukan yaitu mencari informasi mengenai website resmi dari Disnaker setempat.
- Apabila sudah berhasil menemukan website resminya maka tahap selanjutnya yaitu membuka laman tersebut melalui Google.
- Nantinya pada website resmi Disnaker Anda akan diminta untuk mengisi beberapa identitas diri.
- Isikan identitas diri itu selengkap mungkin mulai dari nama lengkap, email, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat.
- Pada kolom pengaduan bisa menceritakan semua permasalahan terkait ketenagakerjaan yang sedang dialami misalnya upah di bawah UMR.
- Tunggulah beberapa hari nantinya pihak Disnaker setempat akan segera melakukan pemanggilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Perlu diketahui bahwa biasanya proses pengaduan yang dilakukan seseorang kepada perusahaan tempat kerjanya itu dilatarbelakangi karena musyawarah yang gagal. Itulah tata cara melaporkan perusahaan ke Disnaker terkait permasalahan ketenagakerjaan.