Pernahkah Anda mendengar istilah peradilan in absentia? Apakah pengertian peradilan in absentia? Pada dasarnya, peradilan in absentia merupakan suatu pemeriksaan suatu perkara tanpa adanya pihak tergugat yang hadir dalam pemeriksaan tersebut. Terdakwa yang melalukan perkara pidana tidak menghadiri pemeriksaan atau pengadilan.
Pengertian Peradilan in Absentia
Jika kita melihat dari sisi perkara pidana, pengertian peradilan in absentia merupakan suatu konsep dimana terdakwa sudah dipanggil secara sah oleh badan hukum, namun terdakwa tidak bisa hadir ke pengadilan tanpa adanya alasan yang jelas dan sah. Oleh karena itu, peradilan akhirnya dilaksanakan tanpa adanya kehadiran terdakwa.
Siding putusan akan suatu perkara umumnya memang harus dihadiri oleh terdakwa, hal ini sudah diatur dalam Pasal 196 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tentunya pengadilan bisa dilakukan dengan lancar apabila terdakwa hadir dalam persidangan untuk memutuskan perkara yang dilakukannya kecuali ada undang-undang yang menentukan hal lain.
Namun ada pula Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur pengacara atau penasehat hukum yang menerima kuasa dari terdakwa atau terpidana yang ingin melakukan peradilan in absentia. Jadi, hakim dapat menolak pengacara atau penasehat hukum yang datang sebagai kuasa hukum dari terdakwa yang dengan sengaja tidak mau hadir ke suatu pengadilan atau pemeriksaan hukum.
Hakim dapat menolak peradilan in absentia karena tanpa kehadiran terdakwa dalam suatu pemeriksaan atau persidangan, maka terdakwa akan menghambat jalannya pemeriksaan atau persidangan dan menghambat pula pelaksanaan dalam membuat keputusan.
Praktek Peradilan in Absentia
Menurut lawfirm, jika menggunakan Pasal 213 KUHAP, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya menghadiri pemeriksaan atau persidangan. Terdapat juga 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa jika terdakwa atau walinya tidak hadir ke pemeriksaan atau pengadilan, maka pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
Untuk hal mengenai suatu keputusan yang diucapkan tanpa kehadiran terdakwa, maka terdakwa akan mendapatka surat amar putusan. Memang terdapat acara pemeriksana cepat yang biasanya dilakukan untuk perkara tindak pidana yang ringan ataupun pelanggaran lalu lintas dimana terdakwa tidak perlu hadir di persidangan namun akan mendapatkan hasil keputusannya.
Jadi, pengertian peradilan in absentia ini dapat berlaku untuk perkaran pelanggaran lalu lintas jalan dan juga perkara untuk tindak pidana yang bersifat ringan. Terdakwa tidak perlu hadir ke pengadilan atau pemeriksaan, namun hasil keputusan dari perkara tersebut tetap akan disampaikan oleh terdakwa.
Namun peradilan in absentia diatur secara khusus dalam beberapa UU. MIsalnya untuk UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa terdakwa yang sudah dipanggil secara sah oleh badan hukum untuk menghadiri sidang pengadilan tetapi tidak bisa hadir karena alasan yang tidak sah, maka perkara tetap diperiksa dan dilakukan keputusan tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam UU Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga bisa dilakukan peradilan in absentia karena UU tersebut menyatakan bahwa terdakwa yang sudah dipanggil secara sah namun tidak bisa hadir ke persidangan tanpa alasan yang sah juga, maka perkara tetap diperiksa dan dilakukan keputusan tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam UU Perikanan, suatu perkara tetap bisa dilakukan pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa. Peradilan in absentia dalam kasus ini bisa dilakukan dari sidang pertama dimana terdakwa memang tidak pernah hadir dari awal pemeriksaan.
Menurut lawfirm, peradilan in absentia dapat dilakukan untuk tindak pidana perikanan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi.