Zakat merupakan sebagian harta tertentu yang wajib disisihkan dan dikeluarkan oleh setiap muslim jika seseorang tersebut telah mencapai dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri ada berbagai jenis tergantung dari penghasilannya. Salah satunya adalah zakat hewan ternak. Berikut adalah jenis hewan ternak dan syarat-syaratnya.
Jenis Hewan Ternak
Dalam fiqih, tidak semua hewan ternak wajib untuk dizakati. Hewan ternak yang hukumnya wajib untuk dizakati ada tiga hewan,diantaranya adalah unta, kambing, dan juga sapi. Menurut An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,, Mesir, al-Muniriyah, jilid V, halaman 321, ketiga hewan ini dipilih karena memiliki banyak manfaat untuk manusia.
Sapi, unta, dan kambing wajib dizakatkan sebab berbagai manfaatnya yang baik untuk manusia. Manfaat dari hewan-hewan ternak ini diantaranya adalah memiliki air susu yang bermanfaat untuk kesehatan manusia. Selain itu, ketiga jenis hewan-hewan ternak ini juga mudah untuk dikembang biakkan.
Menurut sabda Nabi Muhammad SAW, selain ketiga hewan ternak yang telah disebutkan di atas, zakat tidak diwajibkan. Namun, jika selain ketiga jenis hewan di atas diperdagangkan atau diperjualkan, seperti ayam, ikan, bebek, maka zakat akan tetap berlaku. Hewan tersebut dikenai zakat perdagangan sesuai dengan ketentuan zakat tijarah atau aset perdagangan.
Syarat Zakat Binatang Ternak
-
Mencapai Nisab atau Batas Minimum Zakat
Syarat pertama untuk zakat hewan ternak adalah mencapai nisab. Nisab sendiri merupakan batasan minimal harta yang harus atau wajib untuk dizakati. Maksudnya adalah, seorang muslim yang memiliki satu atau beberapa hewan ternak yang wajib untuk dizakatkan namun tidak mencapai jumlah atau batas minimal, orang tersebut tidak diwajibkan untuk zakat.
Menurut Fiqih Sunnah dari Sayyid Sabiq, nisab hewan unta dan hewan sejenisnya yaitu minimal sebanyak lima ekor unta. Sedangkan untuk hewan sapi memiliki nisab minimal sebanyak tiga puluh ekor sapi. Berbeda lagi untuk hewan ternak kambing. Hewan kambing sendiri memiliki nisab minimal sejumlah empat puluh ekor kambing.
-
Berusia Satu Tahun
Syarat kedua untuk zakat binatang ternak adalah berusia satu tahun atau haul. Haul ini sendiri dihitung mulai awal hewan ternak tersebut dimiliki oleh pemiliknya. Namun, syarat ini hanya berlaku bagi induknya. Sehingga, anak-anak dari binatang ternak ini haulnya akan mengikuti induknya sehingga akan dihukumi haul meski belum melewati usia satu tahun.
-
Digembalakan
Syarat selanjutnya adalah hewan ternak tersebut digembalakan. Digembalakan ini maksudnya hewan-hewan ternak yang dimiliki oleh seorang muslim tersebut diberi pakan dengan cara digembalakan di lahan milik pribadi atau lahan umum. Jadi, bukan hewan ternak yang diberi makan dengan cara dicarikan rumput oleh pemiliknya.
-
Tidak Digunakan untuk Bekerja
Syarat lain untuk zakat binatang ternak adalah hewan tersebut tidak digunakan untuk bekerja atau tidak dipekerjakan. Maksud dari hewan yang tidak dipekerjakan adalah hewan-hewan yang wajib atau harus dizakati bukan hewan ternak yang digunakan untuk perdagangan, seperti hewan yang diambil susunya, minyaknya, atau untuk dikembang biakkan.
Seorang muslim yang memiliki hewan ternak dengan niatan untuk diperdagangkan, maka kewajiban zakatnya bukan lagi zakat binatang ternak meski telah memenuhi nisab atau batas minimal yang telah ditentukan. Pemilik akan mendapatkan kewajiban zakat barang dagangan yang memiliki ketentuan sendiri yang berbeda dengan ketentuan zakat binatang ternak.
Nah, itu dia hal-hal yang perlu diketahui mengenai zakat hewan ternak. Zakat jenis ini tentunya memiliki ketentuan serta syarat-syarat yang berbeda dibandingkan jenis zakat lainnya. Maka dari itu, syarat-syarat serta cara penghitungannya pun harus benar-benar diperhatikan agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban zakat binatang ternak.